Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

  1. Bagaimana Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
  2. Makalah Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Otonomi daerah merupakan kemandirian suatu daerah untuk membuat dan mengambil kebijakan atau keputusan demi kepentingan daerahnya sendiri. Perjalanan sejarah otonomi daerah dapat kita lihat dari berbagai produk perundang-undangan pemerintah daerah (UU Pemda). Sejarah otonomi daerah di indonesia yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguh ‐ sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang.

Bagaimana Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Author:: TosiksDate:: Sel @ 02:20Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut.

Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut. TantanganOtsus Papua akan mempunyai prospek yang suram dan tidak mampu menjadi sarana solusi permasalahan dan penawar berbagai konflik di Papua, serta menjadi sarana pencapaian kehidupan yang bermanfaat bagi orang Papua didalam NKRI bilamana: (1) Pemerintah baik pusat dan daerah dapat mengubah paradigm pembangunan Papua yang selama ini berorientasi pada pendekatan keamanan kepada pendekatan yang difokuskan pada pencapaian kesejahteraan sesuai dengan tujuan otsus.

(2) Menghentikan dan menyelesaikan semua bentuk pelanggaran HAM di Papua termasuk apabila pelanggaran-pelanggaran HAM diwaktu lalu gagal diselesaikan secara adil dan bermartabat, (3) Meningkatkan kapasitas dan integritas pemerintah Papua sesuai dengan jiwa dan amanat UU No 21 Tahun 2001 memberikan kesempatan untuk menciptakan perubahan bagi peningkatan berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua dan penataan kembali pemerintahan di Papua. (4) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendiseminasi/mengkomunikasikan berbagai informasi mengenai penggunaan anggaran dana Otsus sampai ke tingkat paling bawah. Informasi yang diseminasi haruslah sesuai dengan kenyataan. (5) Penegakan hukum terhadap penyelenggara Negara (birokrat dan anggota parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota) di Papua yang menyalahgunakan kedudukannya. Harapan Masa DepanKehadiran UU Otsus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan diwaktu lalu agar masyarakat Papua dapat menikmati suasana kehidupan yang lebih baik, lebih maju serta diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut.

No information is available for this page.Learn why. Temas provas discursivas cespe policiais en vivo.

Sejarah otonomi daerah di indonesia secara singkat

Makalah Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat, ketersediaan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus yaitu Perdasus dan Perdasi, dan kesiapan serta kesungguhan dari stakeholder otonomi khusus Papua yaitu pemerintah provinsi, kabupaten/kota (DPRP, DPRD) termasuk MRP serta dukungan berbagai komponen masyarakat sipil di Papua.

Posted on  by  admin